Pada hari ini, jumat (12/10/2018) Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) telah berhasil membumi hanguskan group-group Facebook LGBT dan sejenisnya.
Group-group Facebook LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) belakangan ini memang menjadi sorotan masyarakat indonesia.
Bagaimana tidak, Group LGBT ini bukanlah sembarang group biasa, didalamnya terdapat konten-konten berbau seksual yang sama sekali tidak mendidik.
Ferdinandus Setu, selaku Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam pernyataan resminya telah melakukan pemblokiran pada group-group Facebook yang mengandung unsur LGBT.
Pemblokiran masal ini dilakukan pada hampir semua Group Facebook yang diindikasikan memiliki unsur LGBT, terutama group LGBT Garut, Jawa Barat yang sempat menghebohkan publik pada beberapa waktu yang lalu.
Langkah pemblokiran ini tentunya merupakan hal yang pantas untuk dilakukan sesegera mungkin, sebab apabila hal ini tetap dibiarkan akan dapat menimbulkan efek negatif yang sangat merugikan.
Bahkan menurut KPAI sendiri Group LGBT seperti ini dapat berpotensi mengampanyekan praktik seksual bebas seperti gay dikalangan anak-anak atau pun remaja laki-laki.
Tindakan pemblokiran ini pada awalnya berasal dari laporan KPAI melalui surat elektronik yang memberikan permohonan kepada Kemkominfo untuk segera mengambil tindakan terhadap Group LGBT Facebook yang dinilai dapat membahayakan anak-anak atau remaja.
Setelah mendapat laporan dari KPAI tersebut, akhirnya Kemkominfo segera mengambil tindakan yaitu melakukan analisis terhadap muatan yang ada di Group Facebook.
Hasil dari analisa tersebut, didapat beberapa Group Facebook yang mengandung unsur pornografi seperti Group LGBT ini.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemkominfo adalah melakukan koordinasi dengan Polres Garut mengenai masalah ini.
Dan pada akhirnya Polres Garut setuju dengan apa yang telah diusulkan oleh KPAI yaitu melakukan pemblokiran pada Group LGBT Garut dan beberapa Group lainnya yang mengandung unsur pornografi.
Sebelumnya Kemkominfo juga telah melakukan pemblokiran pada 890 ribu website dan situs yang melanggar ketentuan Undang-Undang, beberapa diantaranya adalah situs pornografi.
Dengan adanya tindakan pemblokiran ini diharapkan nantinya masyarakat indonesia bisa lebih aman dan nyaman mengakses situs di internet tanpa adanya konten-konten berbau seks yang dapat mengganggu kondisi mental generasi bangsa.